get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Korban Berjatuhan dalam Tragedi Matawai, Satu Meninggal Dunia

Dari Pendampingan Korban hingga Dukungan Proses Hukum, Begini Sikap Resmi Unkriswina Sumba

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:40 WIB
header img
Gedung Rektorat Unkriswina Sumba. Insert: Umbu Ho Ara, Rektor Unkriswina (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) memaparkan enam butir sikap resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di kampus tersebut.

Enam poin itu menjadi penegasan posisi kampus dalam merespons kasus yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumba Timur.

Dalam pernyataan resminya, Unkriswina terlebih dahulu menegaskan bahwa kampus telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebelum kasus ini muncul ke publik.

Satgas tersebut bertugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai amanat regulasi pemerintah.

Poin kedua menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana cabul diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 malam lalu dari keluarga korban.

Korban diketahui merupakan mahasiswi berinisial JMS, sementara dosen yang dilaporkan berinisial RAL.

Pihak keluarga korban juga telah membawa perkara itu ke Polres Sumba Timur untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Satgas PPKPT langsung bergerak melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

Pada poin ketiga, universitas mengambil langkah administratif dengan meminta RAL menghentikan sementara seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi.

Penghentian sementara itu berlaku sampai seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Poin keempat menegaskan dukungan kampus terhadap proses penanganan kasus baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum.

Meski demikian, universitas tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Sikap paling tegas terlihat pada poin kelima ketika kampus menyatakan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan pelecehan di lingkungan akademik.

Menurut pihak universitas, tindakan semacam itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan, integritas dan etika akademik.

Sementara pada poin keenam, Unkriswina mengajak masyarakat dan sivitas akademika menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kampus juga meminta publik bersikap bijaksana dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi agar suasana akademik tetap aman dan kondusif.

Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Umbu Ho Ara, ketika dihubungi terpisah melalui gawainya pada Kamis petang, membenarkan isi enam butir pernyataan sikap tersebut.

Ia menegaskan universitas akan terus mengawal proses penanganan kasus sesuai aturan yang berlaku dan mendukung langkah aparat penegak hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut