Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Puan Buka Pintu DPR untuk Massa Aksi
Advertisement . Scroll to see content

Palu DPR Berbunyi, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:04 WIB
  • author Tim iNews
Palu DPR Berbunyi, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dan i Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto Kolase: istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait pencalonan Suyudi sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

“Dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

Mendengar jawaban tersebut, Puan langsung mengetukkan palu sidang. Ketukan palu itu menjadi tanda DPR RI menyetujui pencalonan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Persetujuan DPR tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Kapolri baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut