KSPSI Sumba Timur Desak Kapolri Awasi Kasus Tenaga Kerja: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Pekerja
WAINGAPU, iNewsSumba.id — Ketua DPC KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding menegaskan harapan besar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat KSPSI. Dalam keternagan tertulis yang diterim media ini, Kamis (4/12/2025) siang lalu dikatakannya, posisi tertinggi Polri dalam struktur organisasi buruh adalah momentum memperkuat kepastian hukum bagi pekerja, terutama dalam kasus pidana ketenagakerjaan.
“Sebagai penegak hukum tertinggi, kami berharap Kapolri dapat mempercepat penanganan kasus-kasus pidana buruh yang sering mandek,” tegasnya. Ia menyebut union busting, intimidasi serikat, hingga pengabaian upah layak sebagai pelanggaran yang harus ditindak tanpa kompromi.
Ia menilai selama ini banyak perusahaan bebas melanggar hak normatif tanpa takut proses hukum. Ketidaktegasan aparat membuat buruh berada pada posisi rawan. “Jika pengusaha tidak membayar upah sesuai ketentuan atau mengabaikan BPJS, itu bukan pelanggaran administratif biasa. Itu kejahatan,” ujarnya.
Ketua DPC KSPSI Sumba Timur juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap diskriminasi di tempat kerja. Ia menegaskan seluruh laporan buruh harus diproses sesuai undang-undang, mulai dari UU HAM, UU Ketenagakerjaan, hingga Konvensi ILO Nomor 111. “Proses penyelidikan harus sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Tidak boleh ada laporan buruh yang ditolak tanpa alasan sah,” ucapnya.
Bahkan, ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri yang mengabaikan laporan buruh bisa dilaporkan ke Propam maupun Ombudsman. “Ada mekanisme internal untuk memastikan integritas penyidik. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu