get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Masuk Struktur KSPSI, Sigit: Saya Pastikan Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

KSPSI Sumba Timur Desak Kapolri Awasi Kasus Tenaga Kerja: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Pekerja

Kamis, 04 Desember 2025 | 21:35 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Ketua DPC KSPI Sumba Timur ungkapkan pesan dan harapan. Insert: Andreas Ninggeding, Ketua DPC KSPSI Sumba Timur-Foto Kolase: istimewa/iNews

Ia menyoroti kasus dua pekerja PT MSM Waingapu, Aries Everd Leo dan Frangky Haning, yang menurutnya merupakan contoh buruk penegakan hukum yang berpotensi diskriminatif. “Perusahaan klaim 42 prosesor hilang, tetapi tidak dibuktikan. Namun kedua buruh itu tetap ditahan dan kemudian divonis. Itu sangat janggal,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi salah satu bahan refleksi. Ia menyebut momentum terpilihnya Kapolri sebagai Penasehat KSPSI sebagai peluang memperbaiki tata kelola penanganan perkara buruh. “Kami tidak ingin ada lagi buruh yang dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan pekerjaannya,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap Polri aktif mengawal penerapan hukum pidana ketenagakerjaan yang selama ini kerap dikesampingkan. “Penegakan hukum yang tegas terhadap pengusaha nakal akan menciptakan iklim kerja yang sehat,” katanya.

Ia juga meminta Polri memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. “Ini era baru. Buruh tidak boleh lagi menjadi korban diam-diam dalam proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, KSPSI Sumba Timur siap bekerja sama dengan Polri untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan dengan adil dan akuntabel. “Kapolri harus hadir sebagai penjaga terakhir keadilan buruh,” pungkasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut