get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Lahan Berujung Tragedi: Pria di Kahaungu Eti Tewas Ditebas dan Ditombak

Mantan Karyawan PT Muria Sumba Manis Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tegas Mohon Dibebaskan 

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:34 WIB
header img
Pengadilan Indonesia - Foto : ilustrasi/iNews

WAINGAPU, iNewsSumba.id Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Frengki Ariadma Ruben Haning dan Aries Evert Leo, mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis (19/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Frengki, Narma Umbu Putra Taralandu, menyampaikan nota pembelaan dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Ia beralasan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi secara lengkap.

“Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung Frengki mengambil atau menyimpan prosesor milik PT MSM secara melawan hukum,” ujar Umbu Putra di hadapan majelis hakim.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut