get app
inews
Aa Text
Read Next : Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur

Harga Emas Rp2,7 Juta per Gram, Tambang Ilegal di TN Matalawa Sumba Timur Diduga Berkisanambungan

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:01 WIB
header img
Emas antam -Foto: Antam

WAINGAPU, iNewsSumba.idHarga emas Antam ukuran satu gram yang mencapai Rp2,733 juta pada perdagangan Selasa (9/6/2026) menunjukkan betapa tingginya nilai komoditas logam mulia tersebut.

Nilai ekonomi yang besar itu diduga menjadi salah satu faktor pendorong munculnya dan diduga masih berjalannya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TN Matalawa dan penyangganya di Sumba Timur.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan mengungkap aktivitas penambangan diduga berlangsung berkesinambungan selama tiga bulan di tahun 2026. Yakni sejak Februari hingga April 2026.

Meski dilakukan secara tradisional, penyidik menemukan indikasi aktivitas yang berlangsung berulang kali.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahapan baru.

“Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” katanya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial M dan UT yang merupakan mantan Kepala Desa Wanggameti.

“Ya sudah jadi tersangka,” ujar Frinoldy saat dikonfirmasi.

Penyidik menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dan sumber air masyarakat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut