Dua Warga Kotakawau Jadi Tersangka, Komunitas Adat dan Mahasiswa Datangi Polres–Kejari Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Halaman Polres Sumba Timur dan gerbang juga halaman Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin (2/3/2026) siang lalu, jadi ruang tanya yang lantang. Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa bersama sejumlah elemen mahasiswa mendatangi aparat penegak hukum dengan satu tuntutan: keadilan.
Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk dan suara. Mereka membawa kegelisahan panjang atas penetapan dua warga Desa Kotakawau, Kecamatan Umalulu, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi 23 April 2025 lalu.
Dua nama itu adalah Isto Enu Ndena dan Mbuli Hina. Keduanya oleph para pendemo disebutkan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sekitar 40 warga Desa Wanga, Kecamatan Umalulu.
Laporan tersebut diajukan oleh 17 kelompok masyarakat adat Umalulu dan diproses di Polres Sumba Timur. Kini berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu dan dijadwalkan mulai disidangkan Rabu, 4 Maret 2026.
Namun di balik proses hukum yang berjalan, keluarga tersangka mempertanyakan kejanggalan yang mereka nilai mencolok. Ayah Isto Enu Ndena, Yulius Ndena, menyebut perkara ini terasa janggal atau aneh.
“Aneh kalau kami delapan orang bisa aniaya mereka yang 40 orang. Mereka yang datang merusak pagar kami dan saya sempat ditaruh parang di leher, tetapi justru prosesnya lambat,” tegas Yulius di hadapan wartawan.
Ia menyebut, pada hari yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah milik masyarakat adat Praingu Kandang Maujawa. Namun laporan tersebut, menurutnya, terkesan berjalan lamban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu