get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penampakan Uang Hasil Dugaan Korupsi di PT Astil dan 3 Desa di Sumba Timur, Total Hampir Rp1,2 M

Dua Warga Kotakawau Jadi Tersangka, Komunitas Adat dan Mahasiswa Datangi Polres–Kejari Sumba Timur

Selasa, 03 Maret 2026 | 09:48 WIB
header img
Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa dan elemen mahasiswa saat gelar aksi demo di depan gerbang Polres Sumba Timur(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Halaman Polres Sumba Timur dan gerbang juga halaman Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin (2/3/2026) siang lalu, jadi ruang tanya yang lantang. Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa bersama sejumlah elemen mahasiswa mendatangi aparat penegak hukum dengan satu tuntutan: keadilan.

Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk dan suara. Mereka membawa kegelisahan panjang atas penetapan dua warga Desa Kotakawau, Kecamatan Umalulu, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi 23 April 2025 lalu.

Dua nama itu adalah Isto Enu Ndena dan Mbuli Hina. Keduanya oleph para pendemo disebutkan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sekitar 40 warga Desa Wanga, Kecamatan Umalulu.

Laporan tersebut diajukan oleh 17 kelompok masyarakat adat Umalulu dan diproses di Polres Sumba Timur. Kini berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu dan dijadwalkan mulai disidangkan Rabu, 4 Maret 2026.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, keluarga tersangka mempertanyakan kejanggalan yang mereka nilai mencolok. Ayah Isto Enu Ndena, Yulius Ndena, menyebut perkara ini terasa janggal atau aneh.

“Aneh kalau kami delapan orang bisa aniaya mereka yang 40 orang. Mereka yang datang merusak pagar kami dan saya sempat ditaruh parang di leher, tetapi justru prosesnya lambat,” tegas Yulius di hadapan wartawan.

Ia menyebut, pada hari yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah milik masyarakat adat Praingu Kandang Maujawa. Namun laporan tersebut, menurutnya, terkesan berjalan lamban.

Yulius mengaku memiliki rekaman video lengkap saat peristiwa terjadi. Namun ketika hendak menyerahkannya kepada penyidik, ia menyatakan bukti tersebut tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas.

“Kami juga minta rekonstruksi ulang di lapangan, tapi tidak diterima. Saya melihat sendiri anak saya tidak memukul siapa pun. Anak saya tidak boleh dihukum satu jam sekalipun,” ujarnya dengan suara bergetar.


Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa dan elemen mahasiswa saat gelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Sumba Timur(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)
 

Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Yuvanda Hardhian, menegaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan dapat diuji dalam persidangan.

“Kalau ada yang dinilai tidak sesuai, bisa ajukan diri sebagai saksi meringankan nanti di pengadilan. Sebelum ada putusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah, dia tidak bersalah,” tegasnya.

Sidang di Pengadilan Negeri Waingapu akan menjadi babak baru. Di sanalah, hukum dan rasa keadilan akan saling berhadapan, di ruang yang tak lagi bisa ditunda.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut