Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Hampir empat bulan setelah dilaporkan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pahunga Lodu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polsek Pahunga Lodu pun melimpahkan tersangka ALK ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (26/2/2026) lalu.
Laporan awal kasus ini masuk pada November 2025. Korban merupakan anak di bawah umur yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.
Tahap demi tahap dilalui hingga jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan konsekuensi dari dinyatakannya berkas lengkap oleh JPU.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani serius dan profesional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian khusus institusi kepolisian.
Menurut Kapolres, perlindungan terhadap anak bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum dan moral.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu