get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penampakan Uang Hasil Dugaan Korupsi di PT Astil dan 3 Desa di Sumba Timur, Total Hampir Rp1,2 M

Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21

Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:51 WIB
header img
Berkas dan tersangka ALK, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang bersangkutan disangkakan lakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu(Foto: Istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Hampir empat bulan setelah dilaporkan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pahunga Lodu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polsek Pahunga Lodu pun melimpahkan tersangka ALK ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (26/2/2026) lalu.

Laporan awal kasus ini masuk pada November 2025. Korban merupakan anak di bawah umur yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

Tahap demi tahap dilalui hingga jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan konsekuensi dari dinyatakannya berkas lengkap oleh JPU.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani serius dan profesional,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian khusus institusi kepolisian.

Menurut Kapolres, perlindungan terhadap anak bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab kini berada di tangan jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Masyarakat pun diingatkan untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut