Diburu Tiga Hari, Junaidin Menyerah: Drama Perburuan Kasus Komodo di Manggarai Timur
BORONG, iNewsSumba.id-Tiga hari pelarian itu berakhir tanpa perlawanan. Junaidin Yusuf, salah satu pelaku dalam kasus penyelundupan komodo, akhirnya memilih menyerahkan diri.
Di balik penyerahan diri itu, tersimpan cerita tentang pengejaran intens aparat kepolisian yang menyisir wilayah Sambi Rampas.
Dikuti dari Tribrata News NTT disebutkan, kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Ruslan pada 29 Maret 2026. Dari satu nama, polisi menemukan jaringan yang lebih luas.
Ruslan ditangkap di kediamannya di Kampung Londang. Dari sana, aparat bergerak cepat memburu pelaku lain.
Junaidin sempat menghilang. Ia berpindah-pindah tempat, mencoba menghindari kejaran aparat gabungan dari Polres Manggarai Timur dan Polda Jawa Timur.
Namun tekanan yang terus meningkat membuatnya memilih jalan lain: menyerahkan diri pada 3 April 2026.
“Penangkapan ini hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi lintas daerah,” kata Iptu Ahmad Zacky Shodri, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.
Perburuan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi membongkar jalur perdagangan komodo yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Jejak transaksi menunjukkan adanya koneksi hingga Jawa Timur. Di sana, peran penadah menjadi bagian penting dari jaringan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu