get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Netralitas Pemeriksaan, Pemkot Kupang Nonaktifkan Dua Lurah yang Diduga Selingkuh

Terkait Proyek IJD Ruas Nangamboa–Watumite, PPK Buka Suara: Kontraktor Wajib Gunakan Material Resmi

Rabu, 08 April 2026 | 18:15 WIB
header img
Proyek jalan IJD ruas Nangamboa–Watumite, Kabupaten Ende, NTT (Foto: Joni Nura)

ENDE, iNewsSumba.id – Di tengah polemik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan Nangamboa–Watumite, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya angkat bicara.

Sanif, selaku PPK 4.2 PJN Satker Wilayah IV Provinsi NTT, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan tegas kepada kontraktor untuk menggunakan material resmi.

“Kami sudah berikan penegasan agar gunakan material yang memang resmi,” ujar Sanif dalam wawancara, Rabu (4/4/2026) cvia gawainya.

Ia juga menekankan pentingnya kewajiban pembayaran pajak galian C sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek.

“Penyedia jasa juga kita minta untuk selalu membayar pajak galian C. Itu wajib,” katanya.

Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan secara bertahap mengikuti progres fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau progres 30 persen, ya dibayar galian C 30 persen. Begitu seterusnya sampai selesai,” jelasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut