get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Senyap KPK di Jawa Timur, 16 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Tulungagung

Terkait Proyek IJD Ruas Nangamboa–Watumite, PPK Buka Suara: Kontraktor Wajib Gunakan Material Resmi

Rabu, 08 April 2026 | 18:15 WIB
header img
Proyek jalan IJD ruas Nangamboa–Watumite, Kabupaten Ende, NTT (Foto: Joni Nura)

ENDE, iNewsSumba.id – Di tengah polemik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan Nangamboa–Watumite, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya angkat bicara.

Sanif, selaku PPK 4.2 PJN Satker Wilayah IV Provinsi NTT, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan tegas kepada kontraktor untuk menggunakan material resmi.

“Kami sudah berikan penegasan agar gunakan material yang memang resmi,” ujar Sanif dalam wawancara, Rabu (4/4/2026) cvia gawainya.

Ia juga menekankan pentingnya kewajiban pembayaran pajak galian C sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek.

“Penyedia jasa juga kita minta untuk selalu membayar pajak galian C. Itu wajib,” katanya.

Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan secara bertahap mengikuti progres fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau progres 30 persen, ya dibayar galian C 30 persen. Begitu seterusnya sampai selesai,” jelasnya.

Sanif menegaskan bahwa tanpa bukti pembayaran pajak, pekerjaan tidak akan diterima dalam proses serah terima.

“Tidak bisa dilakukan serah terima tanpa bukti bayar pajak,” tegasnya.

Terkait dugaan penggunaan material ilegal, ia menyebut pihaknya masih melakukan pencermatan lebih lanjut.

“Kalau material yang dipakai legal atau tidak, tentu akan tetap kita cermati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan adanya kemungkinan penggunaan material sungai untuk kebutuhan tertentu di luar pekerjaan utama proyek.

“Mungkin kemarin itu material diambil untuk timbun jalan akses yang terdampak, atas permintaan kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa ruas jalan menuju lokasi proyek memang membutuhkan penanganan sementara agar dapat dilalui kendaraan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan material dalam pekerjaan utama tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini membuka ruang klarifikasi, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek IJD masih dan akan terus berjalan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut