Keluarga Korban Matawai Berdarah Minta Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Keluarga korban meninggal dunia dan korban luka dalam tragedi berdarah di Blok M, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menolak jika kasus tersebut hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penolakan itu disampaikan keluarga korban dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman Ketua RT 10/RW 004 Kelurahan Matawai, Rabu (24/6/2026).
Dalam pernyataannya, keluarga mengaku tetap mengapresiasi langkah cepat Polres Sumba Timur yang berhasil menangkap para tersangka serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun demikian, mereka menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP belum mencerminkan rasa keadilan yang dirasakan keluarga korban.
Juru bicara keluarga, Ricky Prihatin Core, mengatakan pihaknya tidak memiliki maksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, keluarga berharap penyidik kembali mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menetapkan pasal yang akan digunakan dalam berkas perkara.
“Tidak ada maksud untuk mengintervensi penyidik Polres Sumba Timur, namun kami merasa ancaman hukuman sesuai Pasal 458 dan 466 KUHP sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan keluarga,” ujar Ricky.
Ricky menjelaskan, keluarga korban melihat adanya sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Menurut dia, tindakan pelaku tidak terjadi secara spontan karena terdapat jeda waktu sebelum serangan dilakukan.
Ia mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan pelaku sebelumnya berada di dalam kamar sebelum akhirnya diambil untuk menyerang korban.
“Kami melihat pelaku ada unsur niat untuk menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan dilakukan tidak spontan karena adanya jeda waktu,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu