Keluarga Korban Matawai Berdarah Minta Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selain itu, keluarga juga menyoroti tindakan pelaku yang disebut mengejar korban lain hingga keluar pagar lokasi kejadian.
Fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya kehendak yang kuat untuk melukai bahkan menghilangkan nyawa korban.
Karena alasan itu, keluarga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 459 KUHP Baru terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
“Kami berharap penyidik lebih teliti dan cermat agar keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” tegas Ricky yang saat itu didampingi Kwee Tji Hiong alias Frengky dan Leonardus Kia Miten alias Loly yang masing-masing merupakan kakak juga teman korban meninggal dunia maupun luka berat dalam peristiwa berdarah Kamis (18/6/2026) dini hari itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu