Polres Sumba Barat Daya Pastikan Proses Hukum Dugaan Pencabulan Turis Australia Berjalan Profesional
TAMBOLAKA, iNewsSumba.id-Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang wisatawan asal Australia yang terjadi di kawasan Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak korban maupun hak tersangka yang masih berstatus anak.
Hal itu ditegaskan Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yakobus Kokleo Sanam dan Kasi Humas Iptu Kadek Arya Parwata dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (26/6/2026) sore lalu di Mapolres setempat.
Diuraikan Kasat Reskrim Polres SBD, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 22 Juni 2026. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Korban dalam perkara ini adalah seorang warga negara Australia berinisial IMC. Ia diduga mengalami pencabulan dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan, serta pengrusakan telepon genggam saat berada di kawasan wisata Pantai Pailiang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AH (17). Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” jelas Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Yakobus Kokleo Sanam.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu