Polres Sumba Barat Daya Pastikan Proses Hukum Dugaan Pencabulan Turis Australia Berjalan Profesional
Selain itu tambah Yakobus, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25.102.000. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berbagai dokumen administrasi untuk kepentingan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Perkara telah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," timpal Yakobus.
Dalam menangani perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipadukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan tersebut memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Polisi menegaskan setiap laporan tindak pidana akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu