Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Angin Segar untuk Pelestarian Kepercayaan Marapu di Sumba
JAKARTA, iNewsSumba.id – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berbuah hasil. Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah keputusan yang disambut sukacita oleh masyarakat penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia, termasuk para penghayat Marapu di Pulau Sumba.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 30 Juni 2026. Hari peringatan nasional itu akan diperingati setiap tanggal 13 Juli sebagai simbol penghormatan negara terhadap keberagaman sistem kepercayaan yang hidup di Indonesia.
Keputusan pemerintah ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang usulan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2005 oleh berbagai organisasi penghayat kepercayaan. Selama bertahun-tahun, aspirasi tersebut terus diperjuangkan hingga akhirnya memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan Hari Kepercayaan bukanlah keputusan yang lahir dalam waktu singkat.
"Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dibahas sejak tahun 2005 dan akhirnya dapat diwujudkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026," ujar Restu Gunawan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara dibangun di atas semangat keberagaman. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan keyakinannya sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan bangsa," kata Fadli Zon.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu