Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator

TAMBOLAKA, iNewsSumba.id– Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan seksual. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi resmi menahan seorang pria berinisial YURP (25) yang diduga mencabuli teman prianya sendiri, AJG (25). Peristiwa yang menghebohkan warga hingga ke jagad maya itu terjadi di tengah pergaulan akrab dan pengaruh minuman keras tradisional Moke.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melapor ke polisi usai menyadari dirinya menjadi korban tindak cabul. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya setelah pesta minuman keras bersama tersangka dan saksi.
“Perbuatan itu dilakukan ketika korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin,” ujar AKP Bernardus Mbili Kandi, Kasi Humas Polres SBD, Selasa (14/10/2025).
Unit PPA bergerak cepat. Setelah menerima laporan, penyidik langsung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. YURP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 9 Oktober 2025. Polisi menilai tersangka cukup kooperatif selama proses penyidikan.
Kejadian bermula ketika para pihak menenggak Moke sebanyak tiga botol ukuran 600 ml. Dalam suasana mabuk, pelaku disebut mengambil kesempatan dan melakukan tindakan cabul terhadap korban yang tertidur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu