Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator

Polres SBD menegaskan bahwa kasus ini tidak akan ditoleransi. “Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Kasi Humas.
YURP dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga tengah berlangsung untuk memperkuat pembuktian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kejahatan. “Alkohol sering jadi awal dari pelanggaran moral dan hukum,” tutur Kasi Humas menutup.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu