Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Sumba Barat Daya Pastikan Proses Hukum Dugaan Pencabulan Turis Australia Berjalan Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:39 WIB
  • author Tim iNews
Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator
AKP Bernardus Mbili Kandi, Kasie Humas Polres SBD berlatar belakang Ray, TSK Pencabulan sesama jenis saat Konferensi Pers-Foto: Tim iNews Sumba

Polres SBD menegaskan bahwa kasus ini tidak akan ditoleransi. “Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Kasi Humas.

YURP dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga tengah berlangsung untuk memperkuat pembuktian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kejahatan. “Alkohol sering jadi awal dari pelanggaran moral dan hukum,” tutur Kasi Humas menutup.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut