Terungkap! Polisi Kantongi 5 Alat Bukti, GF Resmi Tersangka Kasus Lika-Liku NTT
KUPANG, iNewsSumba.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penetapan Gama Feroh atau GF sebagai tersangka kasus akun media sosial “Lika-Liku NTT”.
GF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi lima alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum warga Kota Kupang tersebut.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan Aryanto menjelaskan perkembangan kasus itu saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026). Keterangan tersebut disampaikan bersama Plh. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Sajimin dan Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening serta 10 lembar print out unggahan akun “Lika-Liku NTT”.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana akun anonim itu dikelola dan digunakan. Polisi masih mendalami hubungan antara barang bukti digital dengan aktivitas yang dilaporkan korban.
GF sendiri diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 23.10 WITA. Penyidik menangkapnya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.10 WITA di rumah kontrakan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” kata Irwan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu