Tegaskan Seluruhnya Lolos Verifikasi, Polda NTT Buka Fakta Domisili 6 Calon Taruna Akpol
KUPANG, iNewsSumba.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya membuka data hasil verifikasi administrasi terhadap enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan persoalan domisili para peserta.
Polda NTT memastikan bahwa keenam calon Taruna Akpol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam Pengumuman Kapolri tentang penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga proses rekrutmen yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Kami menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Disdukcapil. Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Henry.
Ia menjelaskan, ketentuan penerimaan Taruna Akpol mewajibkan setiap peserta pengiriman daerah memenuhi syarat administrasi kependudukan yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya. Persyaratan tersebut juga mencakup masa domisili minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan tidak ada manipulasi data, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Disdukcapil melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen administrasi peserta. Verifikasi tersebut dilakukan sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chelsea Maudina Ahmadi tercatat lahir, besar, dan menempuh seluruh jenjang pendidikan di Kota Kupang. Demikian pula I Dewa Gede Yoga Krisnanda yang sejak lahir berdomisili di Kota Kupang bersama keluarganya dan menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah di ibu kota Provinsi NTT tersebut.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu