Tegaskan Seluruhnya Lolos Verifikasi, Polda NTT Buka Fakta Domisili 6 Calon Taruna Akpol
KUPANG, iNewsSumba.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya membuka data hasil verifikasi administrasi terhadap enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan persoalan domisili para peserta.
Polda NTT memastikan bahwa keenam calon Taruna Akpol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam Pengumuman Kapolri tentang penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga proses rekrutmen yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Kami menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Disdukcapil. Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Henry.
Ia menjelaskan, ketentuan penerimaan Taruna Akpol mewajibkan setiap peserta pengiriman daerah memenuhi syarat administrasi kependudukan yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya. Persyaratan tersebut juga mencakup masa domisili minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan tidak ada manipulasi data, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Disdukcapil melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen administrasi peserta. Verifikasi tersebut dilakukan sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chelsea Maudina Ahmadi tercatat lahir, besar, dan menempuh seluruh jenjang pendidikan di Kota Kupang. Demikian pula I Dewa Gede Yoga Krisnanda yang sejak lahir berdomisili di Kota Kupang bersama keluarganya dan menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah di ibu kota Provinsi NTT tersebut.
Sementara itu, Dobrimeka Wibowo memang lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Namun sejak masih balita telah menetap di Kota Kupang bersama orang tuanya dan seluruh pendidikan formalnya juga ditempuh di Kota Kupang. Fakta administrasi tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan domisili yang dipersyaratkan dalam seleksi Akpol Panda NTT.
Hal serupa berlaku bagi Made Alvino Garvin Karang yang mengikuti perpindahan tugas ayahnya ke Polda NTT sejak tahun 2021. Berdasarkan dokumen resmi, masa domisilinya telah mencapai dua tahun lima bulan tiga puluh hari atau melampaui batas minimal dua tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Adapun Afandi Hidayat lahir dan besar di Kota Kupang. Meski sempat mengikuti pendidikan di Surabaya karena alasan keluarga, ia kembali ke Kupang dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Kupang sehingga administrasi kependudukannya tetap dinyatakan memenuhi ketentuan.
Joel Ishak Hamonangan Silalahi juga dipastikan lolos verifikasi administrasi. Putra mendiang anggota Polri yang pernah bertugas di Polda NTT itu tercatat memiliki masa domisili sah selama tiga tahun delapan hari berdasarkan dokumen Kartu Keluarga resmi, sehingga melampaui syarat minimal yang ditetapkan panitia seleksi.
Henry menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Selain pengawasan internal Polri, proses seleksi juga diawasi berbagai unsur eksternal, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga insan pers.
"Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan, intervensi, ataupun perlakuan khusus. Semua peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat sesuai kemampuan masing-masing," tegasnya.
Menutup keterangannya, Polda NTT mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. Kepolisian meminta masyarakat mengedepankan prinsip saring sebelum sharing serta memanfaatkan kanal resmi apabila membutuhkan informasi mengenai proses rekrutmen anggota Polri. Dengan keterbukaan data tersebut, Polda NTT berharap kepercayaan publik terhadap proses seleksi Taruna Akpol tetap terjaga dan seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta humanis.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu