get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Besar Polda NTT, Kapolres Sumba Timur hingga Kapolresta Kupang Kota Ikut Bergeser

Dosen DPO Penipuan Lintas Pulau Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Empat Kasus Sekaligus

Kamis, 09 Juli 2026 | 19:25 WIB
header img
YPSB (46) yang diketahui merupakan oknum Dosen ditangkap itu tim Satreskrim Polresta Kupang Kota paska masuk dalam DPO kasus penipuan dan penggelapan lintas pulau (Foto: istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id – Pelarian panjang seorang oknum dosen berinisial YPSB (46) akhirnya berakhir di Kota Batam. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan lintas pulau itu berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah hampir dua tahun berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Kupang Kota.

“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota,” tegas Djoko Lestari seperti di kutip dari Tribrata News Polres Kupang Kota.

Menurut Kapolresta, modus yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu.

Kasus pertama terjadi pada Agustus 2023 saat tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK dengan janji imbalan Rp75 juta. Pada periode yang sama, YPSB juga menyewa mobil Toyota Kijang Super lalu menggadaikannya secara sepihak kepada orang lain senilai Rp30 juta.

Kasus kedua berkaitan dengan penjualan tanah fiktif seluas 2.000 meter persegi di Nekamese, Kabupaten Kupang kepada korban RL seharga Rp100 juta. Sertifikat tanah yang dijanjikan tak pernah diserahkan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut