Dosen DPO Penipuan Lintas Pulau Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Empat Kasus Sekaligus
KUPANG, iNewsSumba.id – Pelarian panjang seorang oknum dosen berinisial YPSB (46) akhirnya berakhir di Kota Batam. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan lintas pulau itu berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah hampir dua tahun berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Kupang Kota.
“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota,” tegas Djoko Lestari seperti di kutip dari Tribrata News Polres Kupang Kota.
Menurut Kapolresta, modus yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu.
Kasus pertama terjadi pada Agustus 2023 saat tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK dengan janji imbalan Rp75 juta. Pada periode yang sama, YPSB juga menyewa mobil Toyota Kijang Super lalu menggadaikannya secara sepihak kepada orang lain senilai Rp30 juta.
Kasus kedua berkaitan dengan penjualan tanah fiktif seluas 2.000 meter persegi di Nekamese, Kabupaten Kupang kepada korban RL seharga Rp100 juta. Sertifikat tanah yang dijanjikan tak pernah diserahkan.
Kasus ketiga dan keempat melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang disewa tersangka sejak 2022, kemudian digadaikan secara ilegal dan dijadikan jaminan pinjaman dengan menggunakan dokumen palsu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil, STNK dan BPKB asli, kwitansi gadai, surat perjanjian sewa, serta dokumen palsu yang diduga dibuat tersangka.
Kapolresta menjelaskan, setelah dilaporkan pada Oktober 2023, YPSB melarikan diri dari Kupang ke Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga Batam.
“Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim berhasil mengendus keberadaannya di Batam dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang,” ujarnya.
Tersangka ditangkap di kamar kosnya pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026 tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolresta Kupang Kota.
YPSB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu