Remaja 19 Tahun di Kupang Nekat Curi Kalung Emas, Hasilnya Dibuat Beli HP

KUPANG, iNewsSumba.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan HU (19), seorang remaja asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang diduga melakukan pencurian di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Seperti dirilis oleh Tribrata News Polresta Kupang Kota menyebutkan, dalam aksinya, HU berhasil membawa kabur satu buah kalung emas dan uang tunai Rp500.000 dari rumah korban. Berdasarkan pengakuan HU, ia bertindak seorang diri dan langsung meninggalkan lokasi setelah beraksi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Rabu (2/4/2025)menyampaikan bahwa pelaku menjual kalung emas hasil curiannya kepada seseorang berinisial BK seharga Rp1.300.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli satu unit ponsel merk Realme.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas beserta mainannya dan satu unit ponsel Realme telah disita oleh polisi.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegas AKP Fery.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu