Mahasiswa Curi Barang Inventaris Gereja di Kupang Berhasil Dibekuk Aparat Reskrim Polsek Maulafa

KUPANG,iNewsSumba.id – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus RL (21), seorang mahasiswa, yang melakukan serangkaian pencurian di dalam gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa., Kota Kupang, NTT. Pelaku yang merupakan warga Perumahan BTN-Kolhua ini diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian, termasuk mencuri satu unit kamera recorder merek Panasonic dan kotak kolekte berisi uang tunai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa pelaku telah mencuri di gereja sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
“Dalam waktu kurang dari sehari, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp5.365.000,” ungkap Kombes Aldinan pada Jumat (24/1/2025).
Terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan diterima pada 23 Januari 2025. Tim gabungan langsung bergerak setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kamera recorder yang diduga hasil curian.
Kamera tersebut ditemukan di kos-kosan seorang pria berinisial B, yang mengaku membelinya dari pelaku dengan harga Rp2,3 juta.
“Dari pengakuan B, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening RL. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku berhasil kami amankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua,” kata Akp Nuriyani.
RL mengaku mencuri kamera recorder pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA dan kotak kolekte pada Kamis (23/1/2025) di ruangan adorasi gereja. Pelaku bahkan sempat melakukan aksi serupa pada November 2023 dengan cara mencongkel kotak kolekte. Uang hasil curian diketahui digunakan untuk bermain judi online dan aplikasi komunikasi “Michat”.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu