Dosen DPO Penipuan Lintas Pulau Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Empat Kasus Sekaligus
Kasus ketiga dan keempat melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang disewa tersangka sejak 2022, kemudian digadaikan secara ilegal dan dijadikan jaminan pinjaman dengan menggunakan dokumen palsu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil, STNK dan BPKB asli, kwitansi gadai, surat perjanjian sewa, serta dokumen palsu yang diduga dibuat tersangka.
Kapolresta menjelaskan, setelah dilaporkan pada Oktober 2023, YPSB melarikan diri dari Kupang ke Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga Batam.
“Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim berhasil mengendus keberadaannya di Batam dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang,” ujarnya.
Tersangka ditangkap di kamar kosnya pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026 tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolresta Kupang Kota.
YPSB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu