Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21
Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:51 WIB
Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab kini berada di tangan jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu