Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21

Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:51 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21
Berkas dan tersangka ALK, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang bersangkutan disangkakan lakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu(Foto: Istimewa)

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab kini berada di tangan jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Masyarakat pun diingatkan untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut