Ancaman Blacklist Menguat, DPRD Sumba Timur: Pengusaha Ternak Nakal Harus Disanksi
WAINGAPU, iNewsSumba.id - DPRD Sumba Timur mengirim sinyal keras kepada pelaku usaha ternak yang melanggar aturan. Sanksi berat hingga daftar hitam (blacklist) kini disiapkan sebagai langkah tegas.
Langkah ini diambil setelah temuan 18 kuda tidak layak kirim dan dugaan pelanggaran lain dalam proses pengiriman ternak keluar daerah.
Anggota DPRD Sumba Timur, Melkianus Nara, menegaskan bahwa sanksi tidak akan berhenti pada teguran administratif.
“Jika terbukti melakukan kesalahan fatal yang berulang, kami akan merekomendasikan blacklist hingga penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers yang di gelar di DPRD setempat, Kamis (16/4/2026) siang lalu.
Ia menilai, ketegasan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan populasi ternak kuda di Sumba Timur.
“Langkah ini untuk menciptakan efek jera dan menjamin transparansi dalam tata niaga ternak,” tambahnya.
Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris, sebelumnya juga telah mengingatkan adanya pelanggaran terhadap aturan dasar pengiriman ternak.
“Ditemukan ternak yang tidak memenuhi syarat bobot minimum, batasan umur, serta pengiriman betina produktif,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu