get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua TSK Curanmor Sempat Bawa Motor ke Hutan, Kini Berkas dan Barang Bukti di Kejaksaan Sumba Timur

Mantan Karyawan PT Muria Sumba Manis Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tegas Mohon Dibebaskan 

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:34 WIB
header img
Pengadilan Indonesia - Foto : ilustrasi/iNews

Ia menambahkan bahwa hanya satu alat bukti yang sah menurut hukum, sementara ketentuan pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Meski demikian, dalam repliknya JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut