get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Sumba Timur: Ngebut Lalu Hilang Kendali, Mobil Triton TN Matalawa Masuk Jurang

Dari Kebun ke Meja Hijau: 10 Karyawan PT MSM  Bersama Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 10 September 2025 | 11:18 WIB
header img
Hanya tinggal menunggu jadwal sidang, 10 orang eks karyawan PT MSM dilimpahkan bersama berkasnya oleh penyidik Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Waingapu paska tersandung kasus penggelapan pupuk-Foto: istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Perjalanan panjang kasus penggelapan pupuk di PT Muria Sumba Manis (MSM) akhirnya bakal sampai di meja hijau. Hal itu menyusul sepuluh karyawan resmi diserahkan Polsek Umalulu ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (8/9/2025).

Kasus ini berawal pada Desember 2024 silam, ketika pupuk di kebun petak Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, raib secara misterius. Setelah penyelidikan, polisi menemukan pelakunya justru karyawan internal.

Barang bukti yang berhasil diamankan tidak sedikit: 54 karung pupuk. Rinciannya 14 karung TSP, 31 karung Urea/Nitrat, dan 9 karung Mop/KCL. Setiap karung seberat 50 kilogram, menjadikan total bobot lebih dari 2,5 ton.

Sepuluh karyawan itu yakni ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM, dan YP. Dari sepuluh itu, ATA disebut memiliki posisi penting sebagai Mandor FA.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut