Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian
WAINGAPU, iNewsSumba.id— Dugaan korupsi di PT Astil menyeret angka kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap total kerugian mencapai Rp 1.975.000.000.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar telah berhasil diselamatkan dan ditampilkan secara terbuka kepada publik, Rabu (25/2/2026).
Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengatakan penyelamatan tersebut merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil.
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu,” ujarnya.
Selain Rp 1 miliar, penyidik juga menyita Rp 10 juta sebagai bagian dari proses hukum.
Langkah Kejari Sumba Timur ini dinilai sebagai strategi menekan potensi kerugian negara lebih jauh, sembari menuntaskan penyidikan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu