Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Ditahan Kejari Sumba Timur
Advertisement . Scroll to see content

Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:51 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian
Uang hasil dugaan korupsi di PT Astil senilai Rp1 miliar ditampilkan oleh Kajari Sumba Timur Akwan Anaz dan jajarannya(Foto: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Dugaan korupsi di PT Astil menyeret angka kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap total kerugian mencapai Rp 1.975.000.000.

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar telah berhasil diselamatkan dan ditampilkan secara terbuka kepada publik, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengatakan penyelamatan tersebut merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu,” ujarnya.

Selain Rp 1 miliar, penyidik juga menyita Rp 10 juta sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah Kejari Sumba Timur ini dinilai sebagai strategi menekan potensi kerugian negara lebih jauh, sembari menuntaskan penyidikan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut