get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Terus Bergulir

Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:51 WIB
header img
Uang hasil dugaan korupsi di PT Astil senilai Rp1 miliar ditampilkan oleh Kajari Sumba Timur Akwan Anaz dan jajarannya(Foto: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Dugaan korupsi di PT Astil menyeret angka kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap total kerugian mencapai Rp 1.975.000.000.

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar telah berhasil diselamatkan dan ditampilkan secara terbuka kepada publik, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengatakan penyelamatan tersebut merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu,” ujarnya.

Selain Rp 1 miliar, penyidik juga menyita Rp 10 juta sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah Kejari Sumba Timur ini dinilai sebagai strategi menekan potensi kerugian negara lebih jauh, sembari menuntaskan penyidikan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut