Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian
Meski begitu, penetapan tersangka belum diumumkan. Akwan menjelaskan pihaknya masih mematangkan berkas dan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Sesuai aturan baru, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” katanya.
Kejari juga masih memburu pengembalian tambahan Rp 175 juta agar total kerugian negara dapat ditekan.
Nasib akhir uang yang telah disita akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan. Jika diputuskan dikembalikan ke kas daerah, maka akan masuk sebagai pemulihan keuangan daerah Sumba Timur.
Bagi publik, pameran Rp 1 miliar itu bukan sekadar tumpukan uang. Ia menjadi penanda bahwa perkara dugaan korupsi PT Astil kini benar-benar berada di jalur hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu