KSPSI Sumba Timur Desak Kapolri Awasi Kasus Tenaga Kerja: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Pekerja
WAINGAPU, iNewsSumba.id — Ketua DPC KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding menegaskan harapan besar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat KSPSI. Dalam keternagan tertulis yang diterim media ini, Kamis (4/12/2025) siang lalu dikatakannya, posisi tertinggi Polri dalam struktur organisasi buruh adalah momentum memperkuat kepastian hukum bagi pekerja, terutama dalam kasus pidana ketenagakerjaan.
“Sebagai penegak hukum tertinggi, kami berharap Kapolri dapat mempercepat penanganan kasus-kasus pidana buruh yang sering mandek,” tegasnya. Ia menyebut union busting, intimidasi serikat, hingga pengabaian upah layak sebagai pelanggaran yang harus ditindak tanpa kompromi.
Ia menilai selama ini banyak perusahaan bebas melanggar hak normatif tanpa takut proses hukum. Ketidaktegasan aparat membuat buruh berada pada posisi rawan. “Jika pengusaha tidak membayar upah sesuai ketentuan atau mengabaikan BPJS, itu bukan pelanggaran administratif biasa. Itu kejahatan,” ujarnya.
Ketua DPC KSPSI Sumba Timur juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap diskriminasi di tempat kerja. Ia menegaskan seluruh laporan buruh harus diproses sesuai undang-undang, mulai dari UU HAM, UU Ketenagakerjaan, hingga Konvensi ILO Nomor 111. “Proses penyelidikan harus sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Tidak boleh ada laporan buruh yang ditolak tanpa alasan sah,” ucapnya.
Bahkan, ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri yang mengabaikan laporan buruh bisa dilaporkan ke Propam maupun Ombudsman. “Ada mekanisme internal untuk memastikan integritas penyidik. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” katanya.
Ia menyoroti kasus dua pekerja PT MSM Waingapu, Aries Everd Leo dan Frangky Haning, yang menurutnya merupakan contoh buruk penegakan hukum yang berpotensi diskriminatif. “Perusahaan klaim 42 prosesor hilang, tetapi tidak dibuktikan. Namun kedua buruh itu tetap ditahan dan kemudian divonis. Itu sangat janggal,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi salah satu bahan refleksi. Ia menyebut momentum terpilihnya Kapolri sebagai Penasehat KSPSI sebagai peluang memperbaiki tata kelola penanganan perkara buruh. “Kami tidak ingin ada lagi buruh yang dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan pekerjaannya,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap Polri aktif mengawal penerapan hukum pidana ketenagakerjaan yang selama ini kerap dikesampingkan. “Penegakan hukum yang tegas terhadap pengusaha nakal akan menciptakan iklim kerja yang sehat,” katanya.
Ia juga meminta Polri memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. “Ini era baru. Buruh tidak boleh lagi menjadi korban diam-diam dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, KSPSI Sumba Timur siap bekerja sama dengan Polri untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan dengan adil dan akuntabel. “Kapolri harus hadir sebagai penjaga terakhir keadilan buruh,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu