get app
inews
Aa Read Next : MNC Izinkan Nobar Timnas asal Tidak Tujuan Komersil, 2 Titik di Sumba Timur bisa jadi Referensi

Melkianus dan Atneil Bantah Lakukan Penggelapan Sertipikat Tanah, Keduanya Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 31 Maret 2024 | 21:59 WIB
header img
Melkianus Djara Liwe alias Montes, seorang staf pada salah satu kantor notaris di kota Waingapu yang dilaporkan atas dugaan penggelapan sertipikat tanah. Dengan tegas pihaknya membantah lakukan penggelapan - Foto : iNewsSumba.id

Transaksi jual beli tanah di Laipori oleh pelapor dengan pembelinya yang merupakan hasil usaha Nyenye, diakuinya tidak lagi melibatkannya. Namun demikian, dirinya mengaku tetap yakin akan diingat oleh pelapor, apalagi pelapor dikenal merupakan tokoh gereja.

Uang hasil jual tanah di Laipori itulah, sebut Nyenye yang kemudian dibelikan tanah di Padadita. Yang mana kemudian, karena sebelumnya telah ada hubungan kerja yang baik dan saling percaya antara dirinya dengan Rudolof, dirinya disebutkan punya bagian atas tanah di Padadita itu jika nanti kemudian berhasil terjual lagi.

“Sertikat tanah di Padadita itulah yang kemudian diberikan ke saya, yang mana sebelumnya ada di notaris. Lalu saya tunggu-tunggu sudah ini bagian saya hasil jual tanah di Laipori tidak juga ada. Jadi saya tahan sudah itu sertipikat tanah Padadita yang kini masalah itu,” timpal Nyenye.

Nyenye pada kesempatan itu juga menegaskan layak untuk mendapatkan fee atas jasanya menjual tanah 3 hektar di Laipori seharga Rp7 miliar. Belum didapatkan feenya membuatnya menahan sertipikat.

“Saya bilang kasih dulu saya punya bagian baru saya kasih sertipikatnya. Karena saya tidak kasih dia (pelapor) bilang mau dilaporkan ke polisi. Saya bilang kau mau lapor saya di polisi? Kau sudah nikmati semua hasil dari usaha saya, saksi ada semua, hasil usaha itu bahkan kau sudah beli rumah di bali, saya bilang gitu,” urai Nyenye.

Namun demikian, Nyenye mengakui setelah berpikir lebih jauh dirinya akhirnya mengambil keputusan untuk mengantarkan kembali sertipikat itu ke notaris. Dirinya mengembalikan sertipikat dimaksud dengan perjanjian jika nantinya tanah itu laku akan diberikan bagiannya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut