Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sarang Narkoba di Waingapu Berlanjut, Polisi Bakal Rutin Razia Tempat Hiburan Malam
Advertisement . Scroll to see content

Melkianus dan Atneil Bantah Lakukan Penggelapan Sertipikat Tanah, Keduanya Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 31 Maret 2024 | 21:59 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Melkianus dan Atneil Bantah Lakukan Penggelapan Sertipikat Tanah, Keduanya Siap Hadapi Proses Hukum
Melkianus Djara Liwe alias Montes, seorang staf pada salah satu kantor notaris di kota Waingapu yang dilaporkan atas dugaan penggelapan sertipikat tanah. Dengan tegas pihaknya membantah lakukan penggelapan - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id –Rudolof Gili, seorang warga kelahiran Sumba Timur, NTT yang kini bermukim di Bali, mengaku menjadi korban penggelapan sertipikat tanah miliknya. Terkait hal itu dirinya didampingi Airs Manja Palit, kuasa hukumnya, dalam konfernsi pers pada Selasa (26/3/2024) siang lalu pada salah satu Hotel di kota Waingapu mengatakan telah melaporkan 2 oknum yang disebut diduga melakukan penggelepan sertpikat dimaksud.

Adapun 2 oknum yang dilaporkan ke Polres Sumba Timur sejak tanggal  21 November 2023 lalu  yakni Melkianus Djara Liwe, oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris serta Atniel Kore Mega, seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Terkait kasus dimaksud, Rudolof Gili dan Aris Manja Palit, selaku kuasa hukumnya, Selasa (26/3/2024) lalu kepada sejumlah wartawan termasuk iNews.id di Waingapu menyatakan, 2 orang telah dilaporkan pihaknya ke Polres Sumba Timur. Kasus ini sebut  Aris telah dalam penanganan aparat penyidik Reskrim setempat, dan dalam waktu dekat pihaknya meyakini akan ada langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan diambil penyidik.

Sementara itu,  Melkianus Djara Liwe, yang oleh rekan dan relasinya biasa disapa Montes, Jumat (29/3/2024) malam lalu, pada wartawan termasuk iNews.id di kediamannya, membantah dengan keras sangkaan itu.  

“Terkait pelaporan itu, kalau tidak salah penggelapan. Ini kalau penggelapan saya bantah itu. Tidak ada penggelapan, karena ketika tanah itu terjual, sebelum terjual dia (pelapor) tahu,” tegas Montes yang sehari-hari bekerja sebagai staf sebuah kantor notaris di Waingapu itu.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut