SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id –Rudolof Gili, seorang warga kelahiran Sumba Timur, NTT yang kini bermukim di Bali, mengaku menjadi korban penggelapan sertipikat tanah miliknya. Terkait hal itu dirinya didampingi Airs Manja Palit, kuasa hukumnya, dalam konfernsi pers pada Selasa (26/3/2024) siang lalu pada salah satu Hotel di kota Waingapu mengatakan telah melaporkan 2 oknum yang disebut diduga melakukan penggelepan sertpikat dimaksud.
Adapun 2 oknum yang dilaporkan ke Polres Sumba Timur sejak tanggal 21 November 2023 lalu yakni Melkianus Djara Liwe, oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris serta Atniel Kore Mega, seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Terkait kasus dimaksud, Rudolof Gili dan Aris Manja Palit, selaku kuasa hukumnya, Selasa (26/3/2024) lalu kepada sejumlah wartawan termasuk iNews.id di Waingapu menyatakan, 2 orang telah dilaporkan pihaknya ke Polres Sumba Timur. Kasus ini sebut Aris telah dalam penanganan aparat penyidik Reskrim setempat, dan dalam waktu dekat pihaknya meyakini akan ada langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan diambil penyidik.
Sementara itu, Melkianus Djara Liwe, yang oleh rekan dan relasinya biasa disapa Montes, Jumat (29/3/2024) malam lalu, pada wartawan termasuk iNews.id di kediamannya, membantah dengan keras sangkaan itu.
“Terkait pelaporan itu, kalau tidak salah penggelapan. Ini kalau penggelapan saya bantah itu. Tidak ada penggelapan, karena ketika tanah itu terjual, sebelum terjual dia (pelapor) tahu,” tegas Montes yang sehari-hari bekerja sebagai staf sebuah kantor notaris di Waingapu itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu