get app
inews
Aa Text
Read Next : Aniaya Isteri Hingga Tewas, Oknum Sat Pol PP NTT terancam Penjara 15 Tahun

Borgol dan Rompi Tahanan Pelaku KDRT dan Penganiayaan Dilepas, Air Mata Haru Tak Terbendung

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:41 WIB
header img
Restorative Justice dikabulkan Kejaksaan Agung, Pelaku KDRT dan Penganiayaan ini bebas yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kajari Sumba Timur, Viktoris P. Purba, Rabu (9/8/2023) siang - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Seperti diberitakan sebelumnya, Marthinus Djami merupakan pelaku KDRT pada Marlin isterinya. Sedangkan Dominggus Hunga Meha menganiaya adiknya dengan parang. Bebasnya kedua pelaku pidana itu, disambut sukacita oleh keluarga. Tangis haru dan pelukan hangat isteri, anak dan kerabat lainnya mewarnai suasana siang itu. Usai penyelesaian adiministrasi di ruang Kasie Pidum, keduanya didampingi keluarga masing – masing dengan penuh bahagia melangkah menuruni anak tangga lobi, melintasi halaman dan selanjutnya keluar dari gerbang Kantor Kejaksaan menuju ke kediaman masing – masing.   

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut