SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sesaat setelah tiba di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu (9/8/2023) siang, Marthinus Djami dan Dominggus Hunga Meha, masih dengan rompi tahanan dan borgol melingkar dipergelangan tangan. Namun keduanya tetap disambut pelukan hangat keluarga juga derai air mata.
Selanjutnya langkah demi langkah keduanya diiringi sejumlah petugas Kejaksaan yang sebelumnya telah melapas borgol keduanya menuju lobi depan Kantor. Di lobi telah menunggu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Victoris P. Purba, Kasie Tindak Pidana Umum, Muhammad Rony, Kasie Intel Abdul Haris dan Robby Wijaya, selaku Kasie Pidsus.
“Restorative Justice ini Cuma berlaku satu kali saja, jadi jangan lagi pukul isteri dan aniaya adik atau orang lainnya. Karena jika itu dilakukan tidak lagi ada kesempatan seperti ini. Pasti akan diproses sampai divonis di Pengadilan. Hari Minggu nanti ke Gereja bersyukur dan berjanji pada Tuhan, dan urus damai secara adat kekeluargaan,” tandas Kajari Sumba Timur Victoris Purba pada Marthinus dan Dominggus.
Di tempat yang sama, Kasie Tindak Pidana Umum, Muhammad Rony mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengabulkan pemberian restorative justice yang mana suratnya telah diterima Selasa (8/8/2023) lalu. Menindaklanjuti hal itu pihaknya menghubungi keluarga untuk selanjutnya hadir menerima para pelaku yang dibebaskan pada Rabu (9/8/2023) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marthinus Djami merupakan pelaku KDRT pada Marlin isterinya. Sedangkan Dominggus Hunga Meha menganiaya adiknya dengan parang. Bebasnya kedua pelaku pidana itu, disambut sukacita oleh keluarga. Tangis haru dan pelukan hangat isteri, anak dan kerabat lainnya mewarnai suasana siang itu. Usai penyelesaian adiministrasi di ruang Kasie Pidum, keduanya didampingi keluarga masing – masing dengan penuh bahagia melangkah menuruni anak tangga lobi, melintasi halaman dan selanjutnya keluar dari gerbang Kantor Kejaksaan menuju ke kediaman masing – masing.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu