Menurut Asep, indikasi penyimpangan bisa muncul dari mekanisme kerja sama antar penyedia layanan. Beberapa informasi yang diterima KPK menunjukkan potensi keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan logistik jamaah.
“Kami juga menerima informasi terkait pengiriman barang-barang jamaah. Ada yang dikirim lewat PT Pos, ada juga melalui perusahaan swasta. Itu yang sedang kami cermati,” tambahnya.
KPK menegaskan, meski kasus belum naik penyidikan, proses klarifikasi dan pengumpulan data tengah dilakukan secara menyeluruh. Lembaga antirasuah ini berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dana haji yang bersumber dari umat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
