Ipda Rudi Soik akan Banding, Polda NTT Pastikan Siap Fasilitasi

Emi Maunmuti
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudi Soik - Foto Kolase : Humas Polda NTT dan iNews

Permohonan pengajuan banding berikut memori banding secara resmi akan disampaikan oleh Rudi Soik paling lambat hari Selasa (29/10/ 2024) mendatang.

Kabidhumas juga mengatakan bahwa Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

"Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. Setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP"jelasnya.

Sebagaimana diketahui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network