Ipda Rudi Soik akan Banding, Polda NTT Pastikan Siap Fasilitasi

Emi Maunmuti
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudi Soik - Foto Kolase : Humas Polda NTT dan iNews

KUPANG, iNewsSumba.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi proses Banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Kamis (17/11/24).

"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," tandas Ariasandy.

Adapun Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH. Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Kabidhumas menegaskan,Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," imbuhnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network