KUPANG, iNewsSumba.id – Polda NII melalui Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, Senin (14/10/2024) membeberkan sejumlah kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik (RS), sehingga yang bersangkutan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam kesempatan yang sama, Polda juga menekankan langkah itu tidak ada hubungannya dengan dugaa mafia BBM di Kota Kupang.
Dalam Konferensi Pers yang dihelat di loby Humas Polda NTT itu, juga dihadiri Dirkrimum, Kabidpropam, Kabidkum, Kapolresta Kupang Kota. Kepada sejumlah wartawan desk Polda NTT, juga dihadirkan saksi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
"Rekan-rekan media, ada tujuh laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT," ujar Kabidhumas Polda NTT.
"Selama ini tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang dan ini sesuai juga pernyataan dari Pertamina. Dan juga sama sekali tidak adanya laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM ke Polda NTT maupun Polresta Kupang Kota, sehingga yang patut dipertanyakan dasar dari proses penyelidikan tersebut" imbuh Ariasandy.
Tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut, jelas Ariasandy diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya, yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan BRIGPOL Jean E. Reke (JER) yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024. OTT itu terjadi di sebuah tempat hiburan pada saat jam dinas berlangsung bersama orang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait