Polda NTT Beberkan Sejumlah Kasus yang Beratkan Ipda Rudi Soik Hingga di PTDH dari Polri

Emi Maunmuti
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy,gelar Konferensi Pers terkait PTDH oleh Ipda Rudi Soik (RS) - Foto : Emi Maunmuti

Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses persidangan yakni Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda. Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan Manurung.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan pada intinya diakui atau dibenarkan oleh terduga Ipda RS sebagai pelanggar maupun pendampingnya (Kuasa Hukum). Ipda RS maupun pendampingnya juga tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain hanya meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Intitusi Polri.

Dan selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda RS tidak kooperatif dan bahkan Ipda RS keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

"Tempat dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line) tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana. dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan," tegas Kabidhumas.

Tindakan Ipda RS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam proses sidang tersebut tidak ada fakta yang meringankan, dan hanya ada fakta yang memberatkan.

Dari hasil Pemeriksaan Sidang Kode Etik maka Komisi Kode Etik Polri dalam mengambil keputusannya, Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggar Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan disanksi PTDH dari dinas Polri.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network