Ipda Rudi Soik akan Banding, Polda NTT Pastikan Siap Fasilitasi

Emi Maunmuti
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudi Soik - Foto Kolase : Humas Polda NTT dan iNews

Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Sebelumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kabidhumas Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiring oleh informasi yang tidak benar/akurat terkait putusan PTDH Ipda Rudi Soik. Proses yang berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, sejalan dengan peran penegak aturan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Penting bagi kita semua untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil kesimpulan," pungkas Ariasandy.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network