“Seperti halnya apabila kita makan di restoran, biasanya tagihan yang kita bayar atas makan tersebut sudah termasuk dalam nota yang dikeluarkan oleh restoran” imbuh Budi.
Diakui Budi, untuk pengadaan makan minum/kantin karyawannya, PT MSM bekerja sama dengan 3 vendor.
“Kalau yang selama ini berjalan untuk kebutuhan makan dan minum karyawan dilayani di kantin karyawan, dimana saat ini ada 3 vendor. Harapan saya dari Pemkab Sumba Timur bisa mempertimbangkan kembali terkait Perda ini terutama untuk kategori kantin ,” pungkas Budi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait