SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur merespon cepat keluhan warga terkait penyaluran Beras bansos DID yang disebutkan tidak layak konsumsi. Aparat Reskrim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memulai lakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait penyaluran beras itu pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan mengemukakan hal itu kala dikonfirmasi iNews.id di ruang kerjanya Rabu (10/1/2024) siang lalu.
“Kami sementara Pulbaket terkait masalah itu. Sejumlah pihak terkait termasuk penerima beras itu telah kami datangi untuk mendapatkan informasi akurat,” tandas Helmi.
Penyidik dari unit Tipikor lanjut Helmi yang telah mulai lakukan Pulbaket. Hal itu dimaksudkan untuk bisa mengkontruksikan bagaimana persoalan itu terjadi sedari awal hingga penyaluran dan lalu dikeluhkan masyarakat.
Informasi lainnya yang diperoleh media ini di lingkup Polres Sumba Timur menyebutkan, penyidik telah pula mendatangi Bulog Cabang Sumba Timur. Dari Bulog diperoleh informasi proses pengadaan juga pemeriksaan terkait masuknya Beras Bansos DID itu tidak diketahui dan tidak pula melibatkan Bulog setempat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 280 ton beras didatangkan dari Jawa Tengah oleh CV Bangun Savana selaku kontraktor yang memenangkan tender pengadaan beras bagi 14 ribu KPM yang tersebar di 22 kecamatan. Anggaran untuk pengadaannya senilai lebih dari Rp4 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah Tahun 2023.
Menurut Harun R. Marambadjawa, Kepala Dinas Sosial Sumba Timur yang ditemui beberapa hari lalu, Beras Bansos DID itu didatangkan dalam 2 tahapan. Tahap pertama didatangkan dan disalurkan pada KPM pada 15 Kecamatan dan selanjutnya tahap 2 di salurkan untuk KPM pada 7 kecamatan di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait