Modus Uang Jajan, Bocah 5 Tahun di Umalulu Jadi Korban Perbuatan Cabul Seorang Pemuda

Dion. Umbu Ana Lodu
AOM tersangka pencabulan anak usia 5 tahun di Umalulu terancam pidana penjara minimal 5 tahun. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa tegaskan tidak adanya toleransi untuk predator anak-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Modus licik dengan memanfaatkan kelengahan keluarga kembali memakan korban. Seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria berinisial AOM. Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam keterangan persnya, Kamis 11 Desember 2025, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Kampung Laimanggi, Kelurahan Lumbu Kore.

“Korban masih berusia lima tahun. Dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka di belakang rumah korban saat situasi sepi,” kata AKBP Gede Harimbawa didampingi PS Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kasat Reskrim AKP Markus Foes.

Menurut Kapolres, tersangka AOM datang ke rumah korban dengan alasan menumpang menggunakan kamar mandi. Setelah itu, tersangka memberi uang Rp5.000 kepada kakak korban agar pergi membeli jajan, sehingga hanya tersisa tersangka dan korban di lokasi.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Korban dipanggil ke belakang rumah, lalu tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengeluarkan alat kelaminnya dan memaksa korban mendekat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network