LABUAN BAJO, iNewsSumba.id – Penanganan tragedi tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Taman Nasional Komodo memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan laut yang merenggut sejumlah korban jiwa, termasuk wisatawan asal Spanyol.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial L selaku nahkoda dan M sebagai Anak Buah Kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
“Gelar perkara melibatkan Ditreskrimsus, Propam, serta unsur pengawasan internal. Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal ini,” ujar Henry.
Ia menegaskan penyidik telah memaparkan hasil penyelidikan awal, diperkuat keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana kelalaian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Penerapan pasal ini untuk memastikan adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Tragedi ini menarik perhatian internasional karena di antara korban terdapat warga negara asing. Tim SAR Gabungan sebelumnya mengidentifikasi Fernando Martin Carreras, pelatih tim sepak bola wanita Valencia CF Femenino B, serta dua anaknya Martin Garcia Mateo dan Martines Ortuno Maria Lia dan Martines Ortuno Enriquejavier.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
