Dilaporkan Dugaan Pungli PTSL, Kades Patawang Tegaskan Hormati Proses Hukum

Dion. Umbu Ana Lodu
Kantor Desa Patawang , Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Kades Imanuel Soleman dilaporkan dugaan pugli kegiaytan PTSL ke Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proses hukum yang telah dan akan dijalani ke depannya siap dihadapi dan dihormati. Demikian sebagian penegasan Imanuel Soleman, Kepala Desa (Kades) Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Hal itu diungkapnya ketika dikonfrmasi via gawainya, Minggu (04/6/2023) malam lalu terkait dugaan pungutan liar (pungli) PTSL.

Dari balik gawainya, Imanuel Soleman menyatakan sikapnya menanggapi laporan dan pengaduan sejumlah masyarakat terkait dugaan tindakan pungli di wilayahnya dalam kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.

“Terkait proses yang ada sebagai warga negara yang baik pasti kita menghargai proses hukum. Itu satu, yang kedua memang berdasarkan undangan klarifikasi kita berikan keterangan klarifikasi terkait dengan laporan pengaduan masyarakat,” tandasnya.

Sehubungan dengan dugaan pungli, Iman Soleman demikan biasa figur ini disapa menyatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah hal pada penyidik Polres Sumba Timur jika memang dugaan itu ditujukan padanya. Kepada penyidik, kata dia telah diungkapkan bahwa tahapan yang dilakukan adalah bagaimana memberikan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu soal biaya adalah murni berdasarkan inisiatif dan kesepakatan masyarakat.

“Ada yang kerja sendiri contoh patok, ada masyarakat yang kerja sendiri. Karena memang dalam sosialisasi dan musyawarah waktu itu telah disampaikan jika ada yang mau kerja sendiri silakan. Tapi ada masyarakat yang meminta untuk difasilitasi oleh pemerintah dusun, hanya tindakan fasilitatif yang kita lakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Jadi sebatas itu tugas kita bagaimana kita mendukung ini program dan lalu bagaimana kita menghargai inisiatif masyarakat untuk lancarnya ini program,” paparnya.

 

Dalam kesempatan itu Iman Soleman juga menguraikan adanya kesepakatan warga untuk sumbang  contohnya Rp100 ribu untuk patok namun ada warga yang sumbang Rp90 ribu saja tetap diterima. Hal itu karena dilandasi peran pemerintah desa sebatas fasilitasi.

“Jadi ke arah saya yang disebutkan diduga melakukan pungutan total sebesar 114 juta itu saya tidak tahu itu barang,” tegasnya sembari membenarkan aparat desa lainnya juga telah dimintai keterangan atau klarifikasi ke Polres.

   

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network